
Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak dilakukan secara terburu-buru, meskipun sempat berlangsung di hotel beberapa hari lalu.
Menurut Dasco, revisi UU TNI telah dibahas sejak lama dan bukan sesuatu yang tiba-tiba dikebut. “Proses pembahasannya sudah berjalan cukup lama. Komisi I DPR RI juga telah mengundang berbagai pihak untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait perubahan aturan ini,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/3).
Pernyataan ini disampaikan untuk merespons isu yang berkembang di publik bahwa revisi UU TNI dilakukan secara kilat dan kurang transparan. Dasco menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah mengikuti prosedur yang ada, termasuk melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Komisi I DPR RI, yang membidangi pertahanan dan keamanan, disebut telah mengundang berbagai pihak, termasuk perwakilan dari TNI, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, untuk memberikan masukan mengenai revisi undang-undang tersebut.
Meski demikian, pembahasan RUU ini tetap menuai berbagai respons, terutama terkait pasal-pasal yang berpotensi mengubah struktur dan kewenangan TNI. Sejumlah pihak menilai bahwa perubahan ini harus dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan implikasi yang dapat memengaruhi dinamika pertahanan negara.
Sejalan dengan itu, Dasco menegaskan bahwa DPR RI terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat dan akan memastikan bahwa revisi UU TNI dilakukan secara transparan serta sesuai dengan kebutuhan pertahanan nasional.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan benar-benar membawa manfaat bagi institusi TNI serta keselamatan dan keamanan negara,” tambahnya.
Saat ini, pembahasan RUU TNI masih dalam tahap penyempurnaan sebelum nantinya dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan lebih lanjut.
Sumber: instagram – @infojkt
